Gambar

H.Udhin Palisuri/Ft: Mahaji Noesa

Sejarah tak akan mengubah masa depan. Peradaban kini tak lagi memberi kesempatan keturunan ningrat seperti masa kerajaan dahulu dapat secara otomatis diangkat menjadi pemimpin, meski tanpa memenuhi kriteria atau jenjang pendidikan yang cukup.

‘’Tapi jangan kau coba memahami sejarah dengan pengertian sempit seperti itu. Sejarah itu adalah ruh setiap orang setiap bangsa dalam menapak perjalanan kehidupan lebih maju termasuk untuk mengukir sejarah baru sesuai jamannya,’’ tutur H. Udhin Palisuri dalam suatu perbincangan di kediamannya, Jl. Bungaeja No. 20, Makassar, akhir pekan lalu.

Budayawan yang seniman penyair Sulsel bergelar ‘Jenderal Puisi’ tersebut kemudian memberi contoh, salah satu kealpaan terhadap sejarah  proses pelaksanaan ‘Perjanjian Bungaya’ pada tanggal 18 Nopember 1667 antara Raja Gowa Sultan Hasanuddin dengan Laksamana Belanda Cornelis Janszoon Speelman.

Gambar

Di sekitar inilah lokasi situs Perjanjian Bungaya/Ft: Mahaji Noesa

Perjanjian bersejarah yang menandai awal porak-porandanya kerajaan Gowa tersebut, generasi sekarang sudah jarang sekali yang mengetahui dimana persisnya dilakukan padahal sangat jelas dalam catatan sejarah. Dilakukan di wilayah Barombong, yang kini masuk wilayah Kelurahan Barombong, kecamatan Tamalate, kota Makassar. Tapi situsnya kini tidak lagi jelas dimana, tidak ada kepedulian memeliharanya.

Menurut sejumlah penduduk di kelurahan Barombong kepada Independen, dari penuturan kakek-nenek mereka, lokasi tempat dilakukan penandatangan Perjanjian Bungaya tersebut berada di sekitar kampung Bontoa. Posisi saat ini di arah selatan bentangan Jalan Perjanjian Bungaya yang baru saja dibeton, membetang sepanjang 800 meter dari arah barat, depan kantor Lurah Barombong hingga SPBU khusus solar di ujung utara.

Ada yang menunjuk ke arah lokasi di pinggiran sawah yang ditumbuhi belukar dan sebagian dijadikan sebagai tempat pemakaman warga setempat.

‘’Tapi semua lokasi yang ada di tempat itu sekarang sudah ada yang punya, bahkan sedang ditawarkan untuk dijual kepada siapa saja yang mau membelinya,’’ jelas seorang warga yang mengaku dari kampung Kaccia, di sebelah utara jalan Perjanjian Bungaya.

Penduduk sekitar menyatakan, lantaran di lokasi itu dahulu berlangsung penandatanganan ‘Perjanjian Bungaya’ sehingga jalanannya diberi nama sebagai Jl. Perjanjian Bungaya. Sebelumnya, nama Jalan Bungaya diberikan terhadap jalan yang membentang utara-selatan depan RS Bhayangkara, tapi kemudian diubah menjadi jalan A Mappaoddang, Makassar.

Lantaran mengabaikan proses peristiwa sejarah ‘Perjanjian Bungaya’  yang terjadi 350 tahun lalu termasuk tak menghargai situs, menurut Udhin Palisuri, generasi sekarang tidak mengetahui jika sumpah-sumpah yang dilakukan menggunakan kitab suci terhadap para pejabat negara di Indonesia sekarang sebelum melaksanakan tugasnya, sudah dimulai dari ketika dilakukan Perjanjian Bungaya.

‘’Sejarah jelas mencatatnya, bahwa ketika dilakukan  penandatanganan Perjanjian Bungaya, diletakkan kitab suci al-quran di depan Sutan Hasanuddin serta kitab suci Injil di depan Speelman,’’ katanya.

Sejarah tidak menentukan masa depan, tetapi menurut Udhin Palisuri, melalui sejarah kita bisa menjadi lebih arif, lebih cerdas untuk menata peradaban kehidupan yang lebih baik. ‘’Kalau saja jika mau belajar dari peristiwa Perjanjian Bungaya, kita akan sadari bahwa tanpa kehati-hatian penghianatan masih bisa saja dilakukan oleh seseorang sekalipun sudah bersumpah di depan kitab suci agamanya. Hal itu sudah dibuktikan sejarah sejak ratusan tahun lalu melalu sosok Speelman yang membumihanguskan Benteng Somba Opu padahal dalam perjanjian diserahkan dalam kekuasaan Sultan Hasanuddin,’’ katanya.

Gambar

Jl. Perjanjian Bungaya menuju situs/Ft: Mahaji Noesa

Jika kita mau menyimak dan belajar dari sejarah, tutur mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata yang sudah menerbitkan 15 buku antologi puisi tersebut, pusat perkapalan dunia seharusnya sekarang ada di Sulawesi Selatan bukan di Hamburg, Jerman, karena sejak ratusan tahun lalu nenek moyang orang Sulsel telah menguasai teknologi pembuatan perahu.

Udhin Palisuri menyatakan sangat setuju jika Pemprov Sulsel membuat semacam Perda tentang perlindungan dan pengembangan terhadap situs-situs sejarah purbakala sebagai implementasi dari Undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

‘’Lebih cepat lebih baik, sebelum ribuan situs jejak peradaban sejarah dan budaya masa silam di daerah ini lenyap digerus zaman. Apalagi jika ada desain untuk membuat situs-situs tak hanya sebagai ruang meditatif, tapi sekaligus sebagai obyek yang senantiasa mengingatkan generasi tentang sejarah dan budayanya dalam memperkuat jati diri dan agar tidak lupa diri dalam menapak kehidupan yang kian mengglobal,’’ katanya.  (Mahaji Noesa, Koran Independen, Edisi 32, 29 April – 5 Mei 2013)

 

Tinggalkan komentar